Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka peluang adanya metode penindakan baru dalam kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Metode tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto berupa E-TLE portable.
Rencana tersebut disampaikan Edy sudah dibahas bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Beberapa bulan yang lalu saya juga sempat diskusi dengan rekan-rekan Dishub bagaimana untuk penindakan parkir liar, jalur sepeda, dan nanti akan kami tempatkan juga E-TLE portable dalam bentuk tripod," katanya dalam acara diskusi bertajuk Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilng Manual yang diselenggarakan pada Jumat (11/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, Edy menjelaskan bahwa Subdit Gakkum telah berkoordinasi dengan tim IT Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan tim IT-nya," ujarnya.
Pada saat awal diterapkan nanti, rencananya akan ada satu atau dua E-TLE portable berbentuk tripod.
Dengan penempatan E-TLE tripod tersebut, maka polisi yang bertugas bisa lebih fokus mengatur lalu lintas.
"Tinggal ditempatkan di situ. Polisi sambil mengatur, nanti sudah merekam sendiri."
Sebagai informasi, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan E-TLE melalui kamera statis dan mobile.
Hingga saat ini, sudaj ada sekitar 57 kamera E-TLE statis yang terpasang di berbagai ruas jalan.
Sementara ETLE mobile diperuntukan untuk ruas jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau terpasang ETLE statis.
Kemampuan kamera ETLE mobile tersebut diketahui dapat menangkap pelanggar yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Sampai Oktober 2022, Tilang Elektronik di Jabodetabek Meningkat Jadi 19 Ribu Pelanggar
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Sentimen: negatif (99.4%)