Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 17.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Jabodetabek, Senayan, Gunung Sahari Selatan

Tokoh Terkait

Dua Minggu Pemberlakuan E-TLE di Jabodetabek, Polisi Kirim 9.090 Surat Tilang

12 Nov 2022 : 00.43 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dua Minggu Pemberlakuan E-TLE di Jabodetabek, Polisi Kirim 9.090 Surat Tilang

Laporan Watawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Tilang elektronik atau E-TLE telah diterapkan sejak bulan lalu, tepatnya Minggu (23/10/2022), termasuk di wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya.

Per tanggal tersebut, sudah ada 9.090 pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan mekanisme E-TLE di Jabodetabek. Data tersebut tercatat hingga Senin (7/11/2022).

Sementara itu, tak ada satu pun pelanggar lalu lintas yang ditindak secara konvensional.
"Jadi penerapan E-TLE sudah 100 persen," ujar Kasupdit Pengakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto dalam acara diskusi bertajuk Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilng Manual yang diselenggarakan pada Jumat (11/11/2022).

Adapun total penindakan tilang secara manual sejak Januari hingga Oktokber 2022 ada 548.841 pelanggar lalu lintas. Sementara penindakan E-TLE ada 100.965 pelanggar pada periode yang sama.

Dari jumlah tersebut, maka ada 84,46 persen penindakan secara konvensional dan 15,54% penindakan secara elektronik.

Dari seluruh wilayah penegakan hukum, check point (CP) All Fresh menjadi yang terbanyak merekam pelanggaran lalu lintas.

Totalnya ada 13.302 pelanggar. Kemudian diikuti CP Gunung Sahari Selatan sebanyak 11.323 pelanggar, CP Four Season 10.780 pelanggar, dan CP DPR-MPR 10.479 pelanggar.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Baca juga: Cerita Rivky Korban Dugaan Salah Tilang Kamera ETLE di Senayan Jakarta Pusat

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Baca juga: Korlantas Polri: Keputusan terkait Dana Tilang ETLE Berada di Tangan Kejaksaan Bukan di Kepolisian

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau E-TLE, baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sentimen: negatif (100%)