Sentimen
Negatif (84%)
11 Nov 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: Narkoba

Uang Tunai Rp 3,3 Miliar dan 14 Bidang Tanah Milik Gombong Narkoba di Asahan Dirampas Kejaksaan

11 Nov 2022 : 22.20 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Uang Tunai Rp 3,3 Miliar dan 14 Bidang Tanah Milik Gombong Narkoba di Asahan Dirampas Kejaksaan

Laporan Wartawan Tribun Medan  Alif Al Qadri Harahap

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Kejari Tanjungbalai Asahan menyita uang tunai Rp 3,3 miliar milik gembong narkoba bernama Sopiansyah (35) yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejari Tanjungbalai Asahan juga berencana menyita 14 bidang tanah.

Dari beberapa item tersebut, Kejari Tanjungbalai Asahan memperkirakan uang yang akan disita mencapai Rp 10 miliar. 

Kepala Kejari Asahan, Rufina Ginting mengatakan,  penyitaan uang Rp 3,3 miliar berangkat dari surat perintah nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022. 

Gembong narkoba bernama Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. 

Baca juga: Hina Kapolres dan Bupati Asahan, Pemilik Akun Facebook Dipo Alkatiri Diburu Polisi

"Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana.

Uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika," kata Rufina, Jumat (11/11/2022).

"Namun, hal tersebut belum didapat bersihnya. Karena kami harus melakukan perhitungan dengan KPKNL (Kantor pelayanan negara dan lelang) Kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya," ujarnya. 

Kekayaan tersebut nantinya akan dilelang melalui KPKNL, dan uangnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Bank Mandiri. 

Katanya, Sopiansyah diamankan oleh BNN karena telah menjadi perantara dana antara bandar sabu dengan pembeli. 

Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting memaparkan penyitaan uang senilai Rp 3,3 Miliar dari terpidana Sopiansyah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, Jumat(11/11/2022). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Dimana, rekening terpidana digunakan sebagai penampung atau perantara dana uang hasil penjualan narkotika yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2021," jelasnya. 

Katanya, Sopiansyah kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr2/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejari Tanjungbalai Asahan Rampas Uang Rp 3,3 Miliar Sindikat Gembong Narkoba

Sentimen: negatif (84.2%)