Sentimen
Netral (78%)
11 Nov 2022 : 14.33

BYAN Telah Reklamasi 7.218 Ha Lahan Bekas Tambang Hingga 2021

11 Nov 2022 : 21.33 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

BYAN Telah Reklamasi 7.218 Ha Lahan Bekas Tambang Hingga 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resource Tbk (BYAN) terus berkomitmen mengembalikan kondisi lingkungan habitat flora dan fauna semaksimal mungkin setelah kegiatan penambangan selesai. Direktur Utama PT Bayan Resources, Dato' Low Tuck Kwong menuturkan konservasi keanekaragaman hayati sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam, mulai tahap pra-penambangan penambangan hingga pasca tambang.

Adapun komitmen Bayan Group terhadap pelestarian lingkungan dan konservasi alam ditunjukan dengan pelaksanaan rehabilitasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) secara swakelola maupun dengan kontraktor lokal, serta melibatkan masyarakat di sekitar area lokasi penanaman.

"Luas area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Bayan Group di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan akhir tahun 2021 mencapai 6.181 Ha,"ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat(11/11/2022).

-

-

Menurut dia, Bayan Group telah melaksanakan reklamasi pada lahan bekas tambang secara kumulatif sebesar 7.218 Ha sampai akhir tahun 2021.

Secara terpisah, Director and Chief Operational Officer Bayan, Lim Chai Hock juga tak menampik bahwa ada dampak dari operasional industri pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan diwajibkan menyiapkan berbagai upaya dalam meminimalkan dampak tersebut.

Adapun hal ini sejalan dengan urgensi sektor tambang mineral dan batu bara di Indonesia untuk memenuhi persyaratan global berupa Environmental, Social, and Governance (ESG) demi melaksanakan bisnis yang berkelanjutan.

Lim mencontohkan untuk lahan bekas tambang, perusahaan tambang dapat menjadikan lahan tersebut kembali produktif. Misalnya lahan dengan status hutan perlu dikembalikan ke status semula.

"Pertama dari perusahaan kita melakukan sesuai kewajiban kita, reklamasi, dan lain-lain. Selanjutnya yang dapat kita partisipasi dari masyarakat bagaimana konservasi alam, flora dan fauna," ungkap Lim.

Sedangkan dalam menerapkan green mining di lahan bekas penambangan, Bayan Group bersama bersama Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi untuk menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing untuk dimanfaatkan.

Menurutnya, penentuan pemanfaatan lahan bekas tambang perlu dilakukan pengkajian bersama, berdasarkan pemetaan sosial. Dengan begitu, lahan tersebut bisa bermanfaat secara optimal bagi masyarakat.


[-]

-

Permintaan Ekspor Batu Bara Tinggi, BYAN Tak Lupakan Domestik
(dpu/dpu)

Sentimen: netral (78%)