Sentimen
Netral (88%)
11 Nov 2022 : 09.05
Informasi Tambahan

BUMN: Indonesia Financial Group (IFG)

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kondisi Memburuk, Jasindo Lakukan PHK Massal! Ini Kata Bosnya

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

11 Nov 2022 : 09.05
Kondisi Memburuk, Jasindo Lakukan PHK Massal! Ini Kata Bosnya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melakukan perampingan bisnis termasuk dengan pengurangan karyawan (PHK). Langkah ini diambil untuk membawa kondisi perusahaan lebih baik.

Fauzi Ichsan, Komisaris Independen IFG mengatakan PHK atau rightsizing lazim dilakukan apalagi bagi perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.

"Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelas Fauzi di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

-

-

Fauzi juga menegaskan jika hal ini kerap kali tidak bisa dihindari dalam proses penyehatan perusahaan.

"Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. dan saat ini bukan spesifik Jasindo, banyak perusahaan sekarang harus melakukan hal yang sama," tegas Fauzi.

Sebagai contoh, Fauzi menyebutkan Twitter sebagai salah satu perusahaan yang juga tengah melakukan PHK massal.

Kabar PHK di lingkungan Jasindo mengemuka di sejumlah grup WA. Kabar itu kemudian mendapatkan tanggapan beragam. Sebelumnya, pada laporan tahunan 2021, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau berada pada level -84,85%. Memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01%.

RBC adalah indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi positif 120%. Artinya, jika keadaan memburuk dan perusahaan asuransi harus ditutup seketika, perusahaan memiliki kemampuan 120% dari kewajiban yang ada dalam laporan keuangan perusahaan.

Disebutkan juga, langkah pengurangan operasional ini telah disetujui regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham.


[-]

-

Grand Inna Disulap Jadi KEK, Korban PHK Boleh Bekerja Lagi
(tep/ayh)

Sentimen: netral (88.3%)