Sentimen
Positif (93%)
11 Nov 2022 : 06.33

Bank Kurang Modal, Pemegang Saham Ditodong! Ini Alasan OJK

11 Nov 2022 : 13.33 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Bank Kurang Modal, Pemegang Saham Ditodong! Ini Alasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Setidaknya ada 19 bank mini yang harus melakukan penambahan modal untuk memenuhi modal inti sebanyak Rp 3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Optimis bank-bank akan penuhi ketentuan tersebut, ternyata OJK berharap dana yang masuk tidak terlalu banyak dari masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyatakan optimisme bank-bank akan masuk. Namun kalau bisa dananya diharapkan tidak banyak dari masyarakat.

"Tentu masyarakat boleh masuk, tapi andalkan pemegang saham eksisting, atau investor, jangan andalkan masyarakat yang nambah, agar tidak crowded," jelas Slamet kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/11/2022).

-

-

Slamet juga mengingatkan agar bank-bank bisa transparan, apalagi jika dana-dana yang masuk berasal dari masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga menegaskan kalau Dewan Komisioner (DK) OJK belum akan memberikan kebijakan tambahan waktu.

Sementara itu, untuk opsi merger paksa bagi bank mini Slamet menegaskan jika hal tersebut akan dilakukan sebagai opsi terakhir dan jika terpaksa dilakukan.

"Hal itu dilakukan kalau kondisi terakhir dan terpaksa, tapi kami berupaya bank-bank bisa penuhi karena Rp 3 T tidak banyak," kata Slamet.

Slamet juga mengungkapkan kalau masih menunggu realisasi pada November dan Desember, sehingga tidak perlu dibicarakan saat ini karena masih awal.

"Merger itu akan dilakukan kalau terpaksa, namun akan kita bicarakan dahulu dan kalau memang dipaksa itu dalam rangka menjaga stabilitas perbankan dan memperkuat competitiveness," tegas Slamet.

Sebelumnya, OJK sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.

"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae.

"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," sambungnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.

"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun iitu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.


[-]

-

Dear Bankir, Penuhi Ini Kalau Nggak Mau Kena Potensi Jadi BPR
(tep/ayh)

Sentimen: positif (93.9%)