BATAM - Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kg lebih di Gedung Graha Lancang Kuning pada Kamis (10/11/22). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mobil khusus pemusnah narkoba yakni mobil incinerator.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan dan Dirresnarkoba Polda Kepri Ahmad David.
Pada kesempatan ini, dibacakan amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali. Dia menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini.
"Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau," kata Dali mewakili Gubernur.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, untuk kesekian kalinya pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba.
"Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram. Barang bukti narkotika ini berasal dari jaringan International Malaysia-Indonesia yang merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 Laporan Polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD," katanya.
Harry mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di pelabuhan rakyat Batu Besar - Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
"Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu," ungkapnya.