Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Minggu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
VIDEO Irfan Widyanto, Terdakwa Obstruction Of Justice Kena Prank Ferdy Sambo
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Tim kuasa hukum sebut terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto kena prank Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengatakan saat pengambilan DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo kliennya hanya mengetahui perkara saat itu hanyalah tembak-menembak
Hingga ketika ada berita mengenai dugaan tindak pidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, barulah Irfan merasa diprank.
"Artinya apa, artinya semua yang menangani kasus ini, semuanya merasa dikerjain, termasuk klien kita, Irfan hanya mengetahui bahwa perintah mengamankan CCTV itu adalah perintah yang dibenarkan," katanya.
Disisi lain, Radithya Yosodiningrat yang juga merupakan tim kuasa hukum Irfan Widyanto mengatakan ketika ada perintah pengrusakan CCTV tidak ada peran kliennya.
"Setelah tanggal 13 Juli baru ada niat jahat penghilangan barang bukti, merusak dan penghalangan penyelidikan, itu tidak ada peran Irfan," katanya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sebut Kliennya Merasa Kena Prank oleh Ferdy Sambo
Radhitya juga mengatakan, Irfan dijadikan tersangka atas asumsi bahwa kliennya mantan anak buah Ferdy Sambo.
Padahal, lanjut Radithya, Irfan Widyanto sudah mengundurkan diri sejak Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipiddum Polri
"Irfan Widyanto telah mengundurkan diri jadi asisten pribadj sejak Ferdy Sambo masih di Dirtipiddum, tidak ada kecocokan di situ, artinya hubungannya pun tidak terlalu harmonis juga," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irfan Widyanto Ganti CCTV untuk Bantu Penyelidikan
Diketahui sebelumnya, tujuh terdakwa itu melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan merusak dan menghilangkan barang bukti.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)
Sentimen: negatif (91.4%)