Sentimen
Negatif (96%)
10 Nov 2022 : 18.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Denpasar

Kasus: Kemacetan, kebakaran

Ganjil Genap Selama KTT G20: Simak Jadwal, Aturan hingga Rute Pengalihannya! : Okezone News

10 Nov 2022 : 18.43 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Ganjil Genap Selama KTT G20: Simak Jadwal, Aturan hingga Rute Pengalihannya! : Okezone News

BALI - Pemerintah memutuskan menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang selama perhelatan G20.

Hal tersebut dilakukan Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi dan kepala negara agar tidak terjebak kemacetan selama puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar pada 15 hingga 16 November 2022 mendatang.

Aturan baru yang diterapkan di sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini mulai diberlakukan pada 11 November 2022 hingga 17 November 2022 terhitung mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Adapun 10 ruas jalan yang kena ganjil genap di Bali selama KTT G20 adalah Simpang Pesanggaran hingga Simpang Sanur, Simpang Kuta hingga Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta hingga Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai hingga Nusa Dua, Simpang Pesanggaran hingga Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang hingga Tugu Ngurah Rai, Jimbaran hingga Uluwatu, Jalan tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

Plat kendaraan yang tidak sesuai nantinya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap. Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (RI), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Terkait pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut material dan bahan bangunan. Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, dan barang pokok bahan makanan.

Sentimen: negatif (96.2%)