Bappebti Siap Lepas Aset Kripto ke BI-OJK? Ini Kata Wamendag
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa rencana dipindahkannya pengawasan aset kripto dari Kementerian Perdagangan bukan masalah, selama konsumen bisa terlindungi.
DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang salah satunya mengalihkan pegawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Jika RUU itu sah menjadi UU, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus melepaskan posisinya sebagai pengawas dan regulator perdagangan aset kripto. Bappebti adalah instansi di bawah Kementerian Perdagangan.
Jerry mengatakan bahwa ia masih menanti rancangan regulasi final dari DPR.
"Bunyinya salah satunya adalah soal aset kripto, jawaban saya adalah kita tunggu DPR. Enggak masalah, karena menurut kami, siapapun yang mengatur tidak masalah, mau OJK, atau OJK dan BI," katanya usai acara 4th Indoensia Fintech Summit 2022 di Padma Hotel Resort, Bali, Kamis (10/11/2022).
Foto: novinaWakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Siapapun yang mengatur tidak masalahWamendag Jerry Sambuaga
Bagi Kemendag, lanjutnya, hal terpenting dalam regulasi aset kripto adalah membentuk ekosistem yang komprehensif termasuk dalam melindungi hak konsumen.
Jerry menegaskan bahwa Bappebti siap mentransfer pengetahuan dan pengalaman selama mengawasi aset kripto ke OJK atau BI.
"Esensinya adalah bagaimana kripto ini bisa diatur secara komprehensif. Kami ingin aset kripto seperti bursa, nanti ada clearing dan sebagainya," kata Wamendag.
[-]
-
Jreeeng! Ekonomi RI Ternyata Diselamatkan Ini Saat Pandemi(dem/dem)
Sentimen: positif (72.7%)