Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Konsultan Jhonlin Baratama suap pejabat pajak 3,5 juta dolar Singapura
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Terdakwa Agus Susetyo selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama memberikan uang seluruhnya 3,5 juta dolar Singapura kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuan pemberian suap itu agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Oktober 2018, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.
Angin Prayitno menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT Jhonlin Baratama dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai "supervisor", Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.
Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018. Agus bersama Fahruzzani, Ian Setyamulyawan dan Ozzy Reza Pahlevy lalu bertemu tim pemeriksa pajak di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Oleh karena pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak telah dikondisikan terdakwa maka Tim Pemeriksa Pajak memutuskan hanya satu hari melakukan pemeriksaan di PT Jhonlin Baratama," ungkap jaksa.
Pada 27 Maret 2019, saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar.
"Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri. Atas penyampaian terdakwa, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan lebih dulu," tambah jaksa.
Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.
Pada Juni 2019, tim pemeriksa pajak dan PT Jhonlin Baratama menyetujui perhitungan pajak tersebut.
Meski Angin sudah tidak menjabat sebagai Direktur P2, namun Angin melalui Dadan masih menanyakan realisasi fee dari PT Jhonlin Baratama.
Maka pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural, yaitu 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, kemudian 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, dan 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 ribu dolar Singapura pada awal September 2019.
Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Sedangkan Rp5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp50 miliar menjadi fee untuk Agus Susetyo.
Atas perbuatannya Agus Susetyo diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: positif (97%)