Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 11.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indragiri Hilir

Tokoh Terkait

Kasus Penipuan Travel Umrah di Simalungun, Korban Capai 31 Orang dan Kerugian Ditaksir Rp 3 M

10 Nov 2022 : 18.35 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kasus Penipuan Travel Umrah di Simalungun, Korban Capai 31 Orang dan Kerugian Ditaksir Rp 3 M

TRIBUNNEWS.COM - Polres Simalungun menangkap Melisa Sihobing (33) yang selama ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus penggelapan uang PAUD dan jemaah umrah.

Melisa Sihombing telah ditetapkan sebagai DPO pada Senin (24/10/2022) lalu.

Saat diamankan, Melisa sedang berada di tempat pelariannya di Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan jika Melisa Sihombing diamankan karena adanya laporan dari para korban yang merasa ditipu dan dirugikan.

Baca juga: Menteri Agama Masih Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Syarat Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

“Iya, sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak. Tapi sampai sekarang kan baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. Informasinyakan seperti yang dikasih tahu teman-teman media,” ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

AKBP Ronald menjelaskan, saat ini Sat Reskrim Polres Simalungun sedang berkoordinasi dengan para korban yang melaporkan kasus ini.

Menurutnya jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah karena ada korban yang belum melaporkan.

Jumlah kerugian korban yang diperkirakan dari kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

“Sekarang kita sedang menghubungi orang-orang yang mengaku menjadi korban. Yang bersangkutan ditahan. Kita masih menghitung kerugian korban. Estimasi hampir Rp 3 miliar lebih,” jelasnya.

Namun, jumlah kerugian tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Tapi yang baru kita dapatkan sekarang masih beberapa ratus juta. Jadi mohon waktu lah. Kalau sudah fix berapa korban, berapa ditotal baru kita press rilis,” imbuhnya.

Jamaah umrah sedang melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Tribunnews.com/Dewi Agustina)

Dikutip dari Kompas.com, Melisa menjadi tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000.

Melisa juga dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan uang perjalan umrah dengan jumlah korban sebanyak 31 orang.

Baca juga: Arab Saudi Bebaskan Jamaah Umrah Indonesia dari Aturan Vaksin Meningitis

Polres Simalungun masih mendalami kebenaran jumlah kerugian yang dialami para korban.

Sentimen: negatif (100%)