Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 11.44
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo

10 Nov 2022 : 11.44 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo


WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Belum diketahui perkara yang menjerat Gazalba, hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 November 2022: 43 Pasien Meninggal, 3.198 Sembuh, 6.186 Orang Positif

Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keterangan mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.

Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=9eHdngt_gJE[/embed]

"Tunggu saja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya.

Berdasarkan penelusuran, Gazalba yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA, pernah menangani sejumlah perkara.

Salah satunya, Gazalba menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster alias benur.

Baca juga: Waktu Pemadaman TV Analog Dinilai Tak Tepat, Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Digitalisasi

Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Baca juga: Besok Komisi VII Panggil Dirut PT AMNT, Warga Sumbawa Barat Mengemis Massal di Depan Gedung DPR

Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sentimen: negatif (100%)