PT KAI Commuter Benarkan Dua Satpamnya Aniaya Pemuda di Stasiun Duri Karena Bakar Sampah
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter mengakui dua satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat telah menganiaya pemuda berinisial AZ (21) pada Jum'at (4/11/2022) lalu.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan juga membenarkan bahwa dua satpam tersebut sempat mengamankan AZ untuk dimintai keterangan.
"Dalam proses permintaan keterangan tersebut terjadi kesalahpahaman yang berbuntut laporan ke pihak kepolisian dari keluarga pelaku pembakaran sampah di area Stasiun KA (Kereta Api)," kata Leza melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/11/2022).
Menurut Leza, langkah pengamanan terhadap AZ itu karena pembakaran sampah tersebut telah membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan pemumpang.
Leza menerangkan, sesuai UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
"Apabila terjadi pelanggaran akan hal tersebut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," kata dia.
Meski begitu, diakui Leza pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada dua oknum satpam Stasiun Duri tersebut apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"KAI Commuter juga akan memberi sanksi tegas sesuai dengan prosedur kepada petugas jika terbukti melanggar hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemuda berinisal AZ (21) diduga mengalami pengaiayaan yang dilakukan oleh dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (4/11/2022) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kejadian itu dan menyebut telah menangkap kedua oknum satpam yang berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keteranganya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Bakar Sampah di Pinggir Rel, Pemuda di Tambora Dipukul Selang Air dan Dicukur Botak oleh 2 Satpam
Adapun kejadian itu terjadi bermula saat korban AZ membakar sampah di samping Stasiun Duri sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Melihat kejadian itu, dua oknum satpam tersebut lantas mengamankan AZ karena dianggap berbahaya.
"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.
Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)