Sentimen
Positif (47%)
9 Nov 2022 : 21.14
Informasi Tambahan

Kasus: Zona Hijau

Mayoritas Kripto Perkasa di Tengah Konflik Rusia-Ukraina

10 Nov 2022 : 04.14 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Mayoritas Kripto Perkasa di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto melaju di zona hijau pada Selasa (15/3) pagi. Hal ini terjadi di tengah perang Rusia-Ukraina yang semakin berkobar.

Mengutip coinmarket.com, terra (LUNA) menguat paling signifikan hingga 6,44 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto itu bertengger di level US$94,09 per keping.

Penguatan diikuti bitcoin (BTC) yang sebesar 2,29 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,6 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, bitcoin berada di level US$38.905 per keping.

-

-

Begitu juga dengan solana (SOL) yang menguat 1,94 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$25,94 miliar itu berada di level US$80,18 per keping.

Lalu, binance coin (BNB) menguat 1,41 persen dalam 24 jam terakhir. Alhasil, binance coin mendarat di level US$368,78 per keping.

Sementara, ethereum (ETH) naik tipis 0,79 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$2.548 per keping. Kemudian, ripple (XRP) menguat 0,56 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,76 per keping.

Begitu juga dengan cardano (ADA) yang menguat tipis 0,86 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,79 per keping dan avalanche (AVAX) menguat 0,15 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$67,68 per keping.

Di sisi lain, USD coin (USDC) terkoreksi 0,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping. Sementara, tether (USDT) bergerak stagnan dalam 24 jam terakhir di level US$1 per keping.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(aud/agt)

Sentimen: positif (47.1%)