Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Dukuh, Tanjung Priok
Tokoh Terkait
Berikan Efek Jera, 300 Pelanggar IMB Dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara memanggil ratusan orang para pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (9/11/2022).
Setidaknya 300 orang hadir menjalani Pemberkasan Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022 di lantai 2 Balai Yos Sudarso.
Pada acara tersebut, ratusan pelanggar IMB diberikan arahan dari Pemkot Jakarta Utara dalam hal ini Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
Selanjutnya, mereka dipanggil ke meja konsultasi dengan perwakilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara dalam meja yang sudah disiapkan.
Baca juga: Sudah Ada Pengisian Bakar Listrik Tenaga Surya di TOD Dukuh Atas, Begini Cara Pakainya
Ditemui di lokasi, Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit menjelaskan, kegiatan ini diadakan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar IMB.
"Ini sebagai suatu efek jera bagi masyarakat terkait dengan pelanggaran aturan izin mendirikan bangunan," kata Khalit.
Khalit menambahkan, kegiatan yustisi bagi pelanggar IMB sudah rutin diselenggarakan tiap tahunnya untuk menekan angka pelanggaran.
Atas tindakan tegas dari pemerintah, Khalit mengklaim angka pelanggaran IMB pada 2022 di Jakarta Utara mengalami penurunan.
Baca juga: Disperindag Kota Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah, Berikut Jadwal dan Lokasinya
"Dari tahun ke tahun jumlah pelanggar makin berkurang. Harapan ke depan adalah bagaimana tidak ada lagi pelanggaran ke depannya," tegasnya.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Jogi Harjudanto menjelaskan, jenis pelanggaran IMB di wilayahnya bervariasi mulai dari jarak bebas, tata rencana jalan, hingga pemanfaatan bangunan yang tak sesuai IMB.
Menurut Jogi, kegiatan Yustisi ini juga sebagai bentuk penyuluhan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang DKI Jakarta.
"Pergub 31 ini lebih kurang mengeliminir pelanggaran-pelanggaran. Itu review kami dari Pemprov DKI Jakarta supaya pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi," sambungnya.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=YdqiDLxaZZI[/embed]
Adapun 300 orang yang telah dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara tersebut merupakan pelanggar IMB periode Januari hingga Oktober 2022.
Pascapemberkasan yustisi, para pelanggar akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi yang diterimanya.
Dilihat dari pelanggarannya. Untuk sanksi, selain administratif, juga dilakukan penindakan atau dibongkar juga bangunannya," pungkasnya. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sentimen: negatif (92.8%)