PDIP Dorong Pemerintah Minta Maaf ke Bung Karno dan Keluarga Usai TAP MPRS 1967 Dicabut
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Proklamator Indonesia Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Hal itu ditegaskan Jokowi, saat jumpa pers daring tentang sejarah dan gelar pahlawan nasional untuk Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir Soekarno atau Bung Karno.
"Tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir Soekarno. Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," tegas Jokowi seperti dikutip dari siaran pers, Senin (7/11/2022).
Kepala negara juga menegaskan kembali soal sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," jelas presiden.
Sentimen: positif (97.7%)