Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2022 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba, pencurian

Tokoh Terkait

4 Pelaku Mengaku Gengster Curi Aset SD di Bogor Buat Beli Narkoba

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

8 Nov 2022 : 19.05
4 Pelaku Mengaku Gengster Curi Aset SD di Bogor Buat Beli Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif empat pelaku pencurian di SDN Cihideung Ilir 4, Jalan Raya Cibanteng, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Kamis 31 Oktober 2022.

Usai beraksi, kelima pelaku yakni Abim (19), Ido Reval (18), Dena (19), Krisna Wahyu (21) dan Firman alias Gembol masih DPO sempat meninggalkan jejak berupa coretan di dinding dan lantai sekolah dengan tulisan "We are Tom, Tom Bogor Gengster".

Namun polisi memastikan bahwa para pelaku ini bukan anggota dari kelompok gengster. Mereka memang murni mencuri di sekolah dasar tersebut.

"Pengakuannya hanya iseng saja mencorat coret di dinding dan lantai sekolah. Dan baru mencuri kali ini saja," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto, Selasa (8/11/2022).

Sementara barang-barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan untuk digunakan untuk bersenang-senang.

"Ada barang yang sudah dijual dan rencananya oleh salah satu tersangka uangnya untuk dibelikan narkoba," ungkap Beben.

Saat penangkapan pun, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja siap pakai di saku celana tersangka Ido.

"Ya ada. Terkait kepemilikan ganja ini juga akan diproses hukum secara terpisah," ucapnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kelima pelaku masuk dengan cara memanjat dinding lalu menjebol pintu belakang SDN Cihideung Ilir .

Saat menjebol pintu ruangan guru, beberapa pelaku sempat terekam CCTV, sebelum akhirnya kabel kamera pengawas dicabut oleh tersangka.

Kelima tersangka kemudian menggasak 3 buah printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

"Saat beraksi para pelaku juga membawa 1 buah celurit, 1 buah golok, 1 buah samurai. Dan senjata tajam ini dijadikan barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. 

Tembakan peringatan ke udara beberapa kali dilepaskan polisi. Lima dari puluhan pemuda yang kocar kacir melarikan diri akhirnya ditangkap.

Sentimen: negatif (98.8%)