Sentimen
Positif (50%)
8 Nov 2022 : 21.04
Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Setuju? : Okezone Economy

8 Nov 2022 : 21.04 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Setuju? : Okezone Economy

JAKARTA - DPR tengah mencanangkan layanan ojek online (ojol) menjadi perusahaan tranportasi yang diatur dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," kata Pimpinan Sidang Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan, Senin (7/11/2022).

Menanggapi adanya rencana tersebut, Pakar Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.

 BACA JUGA:Bahas Kenaikan Tarif Ojol, Grab Curhat di DPR

Menurutnya, peraturan Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dinilai sudah cukup untuk mengatur kepenting bersama.

"Betul Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," jelasnya,

Darmaningtyas mengungkapkan bahwa perumusan Permenhub No. 12 Tahun 2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

"Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan driver Ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," ucapnya.

Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, bahwa tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu massif, kecuali Peraturan Menteri (PM) Perhubungan mengenai angkutan onine, baik untuk roda empat maupun roda dua (Ojol) atau PM No. 12/2019 ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut.

Hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.

Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakag ada perubahan yang signifikan dari perubahan itu.

"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila Ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM No. 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," katanya.

"Salah satu keuntungannya diatur dalam PM Perhubungan adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan, misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," tambahnya.

Sentimen: positif (50%)