JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan minyak makan merah tidak dapat diproduksi selain oleh koperasi petani sawit.
Di mana hal itu tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.
"Pada kesempatan konferensi pers sebelumnya dikatakan DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan dan ini secara khusus sebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam Konferensi Pers Minyak Makan Merah di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (8/11/2022).
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Merosot Gegara Kebijakan China
"Sehingga ke depan nanti berjalan produksi kita, maka tentu tidak boleh di luar koperasi petani sawit punya produk yang sama karena khusus koperasi petani sawit Indonesia. Kalau ada produk yang dihasilkan nonkoperasi bisa dipastikan ilegal karena SNI bilang khusus produksi koperasi," kata Zabadi.
Zabadi menambahkan, saat ini piloting pembangunan pabrik minyak makan merah sudah dilakukan di tiga titik yakni di Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Piloting ini dilakukan melalui kerja sama dengan PTPN III yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Tiga lokasi tadi sedang berproses untuk pembangunan pabrik minyak makan merah yang posisinya berdekatan dengan pabrik PPKS. Sehingga suplai CPO untuk minyak makan merah tidak lagi memerlukan logistik yang memakan waktu karena hanya 100 meter rata-rata sehingga hanya perlu dialiri pipa saja. Sekarang dengan proses instalasi," ucap Zabadi.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong