JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ridwan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap korban berinisial RC.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar," ujar Jeannie dalam jumpa pers, di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap, keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara.
Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.
Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021.