Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dubai
4 Bank Ini Nggak 'Dikejar' OJK Meski Modal di Bawah Rp 3 T
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi perbankan yang tidak memenuhi syarat pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun. Batas syarat bank umum untuk memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun ini yang tersisa kurang dari dua bulan lagi.
Harapannya, hingga akhir tahun ini semua bank dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah disyaratkan. OJK juga sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.
"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae, Kamis (3/11/2022).
"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.
"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun itu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.
Sementara, menurut penelusuran CNBC Indonesia, berdasarkan laporan kinerja keuangan kuartal III 2022 dan berbagai sumber, setidaknya ada 23 bank dengan Modal Inti di bawah Rp 3 triliun, berikut adalah daftarnya:
1. Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dengan modal inti Rp 2,969 triliun
2. Bank Victoria International Tbk (BVIC) Rp 2,503 triliun
3. Bank Ina Perdana Tbk (BINA) Rp 2,328 triliun
4.Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) Rp 2,236 triliun
5. Bank Jtrust Tbk (BCIC) Rp 2,762 triliun
6. Bank Ganesha Tbk (BGTG) Rp 2,158 triliun
7. Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) Rp 2,113 triliun
8. Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) Rp 2,131 triliun
9. Bank SBI Indonesia Rp 2,121 triliun
10.Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) Rp 2,009 triliun
11. Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Rp 2,050 triliun per Juni 2022
12. Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) Rp 2,008 triliun
13. Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) dengan modal inti Rp 2,087 triliun
14. Bank Index Selindo dengan modal inti Rp 2,095 triliun
15. Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) Rp 1,839 triliun
16. Bank National Nobu Tbk (NOBU) Rp 1,604 triliun per Juni 2022
17. Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) Rp 1,347 triliun
18. Bank Prisma Master dengan modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022
19. Bank Victoria Syariah Rp 265,7 miliar
Beberapa bank telah memiliki rencana untuk menambah modal, baik melalui penerbitan saham baru (rights issue) maupun masuknya investor strategis. Namun, sebagian lainnya masih dalam tahap penjajakan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Perlu diketahui juga, dalam kondisi tertentu, bank tidak perlu memenuhi ketentuan modal inti. Setidaknya, ada empat bank yang tak perlu memenuhi ketentuan tersebut. Berikut keempatnya.
1. Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Rp 2,116 triliun
2. Bank BCA Syariah Rp 2,844 triliun Per Juni 2022
3. PT Bank Bukopin Syariah Rp 1,109 triliun
4. Bank Panin Dubai Syariah Tbk Rp 2,201 triliun
Bank Syariah BCA tidak termasuk yang wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun karena menurut OJK, aturan itu dikenakan untuk perusahaan induk, dalam hal ini BCA. Jadi, Bank Syariah BCA tidak perlu lagi. Demikian juga dengan tiga bank lainnya.
Dus, hanya 19 bank yang wajib memenuhi memenuhi ketentuan tersebut. Empat bank dari jumlah tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha bank (KUB) yang hanya mensyaratkan modal inti cukup minimal Rp 1 triliun sebagaimana aturan OJK.
[-]
-
26 Bank Belum Punya Modal Rp 3 T, Ada yang Bakal Merger(RCI/dhf)
Sentimen: positif (99.9%)