Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lamongan, Jepara, Biak
Dapat 5 Kapal Barang Milik Negara, ASDP Optimalkan Operasional Perintis
Republika.co.id Jenis Media: Ekonomi
Total nilai barang milik negara tersebut mencapai sekitar Rp 204 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk barang milik negara (BMN) berupa lima kapal kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi memastikan akan memanfaatkan operasional lima kapal tersebut di rute perintis.
"PMN ini mayoritas beroperasi di wilayah keperintisan yang tidak dijangkau perusahaan swasta tapi BUMN," kata Ira dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/11/2022).
Total nilai BMN tersebut mencapai sekitar Rp 204 miliar. Kelima kepal tersebut yakni KMP Drajat Paciran senilai Rp 109,4 miliar KMP Mamberamo Foja senilai Rp 17,02 miliar, KMP Kokonao senilai Rp 17,1 miliar, KMP Lakaan senilai Rp 34,4 miliar, dan KMP Lompa senilai Rp 26,5 miliar.
Ira merinci, KMP Drajat Paciran beroperasi di lintasan cabang Jepara dengan rute Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah), KMP Kokonao beroperasi di cabang Merauke dengan rute Poumako-Atsy-Eci-Sawaema, dan KMP Lakaan beroperasi di cabang Kupang dengan rute Bolok (Kupang)-Aimere. Lalu KMP Lompa beroperasi cabangTernate dnegan rute Bastiong-Moti-Makian-Kayoa dan KMP Memberamo Foja beroperasi di cabang Biak dengan rute Biak-Teba-Bagusa-Trimuris-Kasonaweja.
"Proyeksi pemberian dampak penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP), bisa dilihat yang mungkin naik signifikan itu ekuitas. Yang lainnya ada kenaikan tapi tidak besar," ucap Ira.
Ira menegaskan, dengan adanya penyerahan BMN tersebut tidak langsung memberikan keuntungan besar untuk ASDP. Hanya saja, Ira memastikan operasional lima kapal tersebut akan menjaga kelangsungan pelayaran di wilayah 3TP.
"Ada social values yang diciptakan dengan adanya PMN ini. Ini menjadi proximity kenaikan secara ekonomi di daerah itu," tutur Ira.
Untuk itu, Ira mengatakan, rangkaian penugasan negara kepada ASDP dilakukan untuk menjalankan fungsi keperintisan. Selain itu juga membuka lintasan baru untuk mendukung pemerintah serta memperlancar mobilisasi orang dan barang antarpulau.
Sentimen: positif (49.2%)