Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 11.57
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Arif Rahman Sebut Majelis Hakim Setujui Media Tidak Live Sidang Pembunuhan Brigadir J

8 Nov 2022 : 18.57 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum Arif Rahman Sebut Majelis Hakim Setujui Media Tidak Live Sidang Pembunuhan Brigadir J

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Dalam agenda putusan sela itu, kuasa hukum Arif meminta Majelis Hakim melarang media menyiarkan secara langsung atau live sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Bahwa persidangan dilakukan tidak secara live ataupun juga delay terhadap persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan di persidangan tidak boleh dilakukan oleh media," kata Junaidi Saibih selaku kuasa hukum Arif, Selasa.

"Karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap isi persidangan seharusnya tidak direlay," ujar Junaidi.

Baca juga: Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Ketua Ahmad Suhel menyetujui persidangan tidak dilakukan secara langsung atau live oleh media.

"Ya memang majelis sudah melarang itu. Kalau itu terjadi di luar yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar majelis hakim. Gitu ya," ucap Junaidi.

Eksespsi Ditolak

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan pihak terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin, Selasa (8/11/2022). 

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan hasil putusan sela dari majelis hakim. 

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur jika sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan. 

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Nomor Hanphone Brigadir J Aktif Lagi dan Keluar dari Grup Keluarga

Baca juga: Saksi dari BNI Cabang Cibinong Tak Hadir untuk Jelaskan Perpindahan Rekening Brigadir J

Baca juga: Inilah Jadwal Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Sidang terhadap Arif yang merupakan eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri kembali dilanjutkan pada Jumat (18/11/2022) mendatang. 

Agenda sidang tersebut, yakni mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. 

Sentimen: negatif (99.9%)