DPR Usul Ojol Jadi Transportasi Umum, Ini Alasannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Transportasi online, termasuk ojek online (ojol) diusulkan menjadi angkutan umum. Pasalnya, DPR menilai operasional ojol termasuk kegiatan ilegal.
Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS Suryadi mengatakan, motor tidak seharusnya dijadikan angkutan umum. Oleh karena itu harus revisi undang-undang lalu lintas untuk membahas ini.
"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, ini jadi tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," katanya dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sri Rahayu juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut ojol roda dua memang bukan kendaraan atau alat transportasi umum.
"Kita bingung terhadap motor roda dua ini masuk ke mana. Karena ini bukan jenis angkutan penumpang. Bukan kemudian dijadikan kendaraan umum, ini juga belum ada dalam regulasi kita," jelasnya.
Meski ilegal, Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady menyebut pemerintah menerima sementara sambil menunggu undang-undang baru dibuat. Namun, ia meminta aplikator ojol tidak mempermainkan hal ini.
Ia bahkan membandingkan ojek online dengan penyedia transportasi Blue Bird. Ia menilai jika ojek online ingin melihat transportasi yang benar maka bisa berkaca dengan Blue Bird.
"Karena aplikasi itu teknologi, kalau kita mau lihat transportasi yang benar, itu ada di Blue Bird. Dia online dan offline," ungkapnya.
Terkait hal ini, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae Mempertanyakan kemungkinan ojol menggunakan pelat kuning.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," imbuhnya.
Terkait hal ini, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov buka suara. Menurutnya, bisnis ojek online memang termasuk bisnis berbasis IT, bukan transportasi.
"Soal posisi official kami (ojek online) lihat dulu regulasi. Tapi dari sisi bisnis kita murni perusahaan IT, sebagai agregator. Kalau harus pindah ke sektor transportasi ya itu masih dipertanyakan," katanya saat dijumpai di DPR.
Lebih lanjut, ia menyebut perusahaannya belum mempunyai mobil atau sopir sendiri. Oleh karena itu lebih tepat untuk menyebut perusahaan ojek online sebagai bisnis berbasis IT. Namun bila hal ini
"Kita basisnya memasang aplikasi. Kita menghubungkan orang dari A ke B. Kita nggak punya mobil sendiri, nggak punya sopir sendiri," jelasnya.
(dna/dna)Sentimen: netral (95.5%)