Cukai Naik 10%, Profit Emiten Rokok Terancam?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Head of Research KB Valbury Sekuritas, Adrianus Bias menilai kenaikan cukai di tengah kenaikan daya beli konsumen rokok disatu sisi bisa mendorong penerimaan negara, namun bagi pengusaha dapat menekan profitabilitas.
Seperti apa analis melihat dampak kenaikan cukai terhadap industri rokok? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dan Head of Research KB Valbury Sekuritas, Adrianus Bias dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 07/11/2022)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: negatif (57.1%)