Sentimen
Negatif (98%)
7 Nov 2022 : 22.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja : Okezone Economy

7 Nov 2022 : 22.30 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja : Okezone Economy

JAKARTA – Syarat dan cara membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja. Perlu diketahui, NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak, tapi juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.

NPWP dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, NPWP juga diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Simak penjelasannya.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Senin (711//2022), berikut syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Membuat NPWP

1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.

3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

1. Masuk ke www.pajak.go.id

2. Pilih Pendaftaran NPWP

3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”

4. Isikan email aktif dan kode captcha

5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda

6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.

7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.

8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.

9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.

10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.

12. Klik “Minta Token” dan cek email Anda.

13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.

14. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.

Jika tidak ada kendala dan permohonan Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari. NPWP akan dikirimkan melalui POS sesuai dengan alamat yang Anda isikan.

Semoga bermanfaat.

Sentimen: negatif (98.5%)