JAKARTA – Aturan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita jika ingin menjadi istri kedua akan dibahas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, perkawinan seorang PNS juga diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (7/11/2022), salah satu pedoman untuk PNS yang akan melangsungkan pernikahan yakni terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Adapun dalam peraturan tersebut, terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Diketahui, akan ada sanksi berat yang dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Di mana, menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Adapun ada juga aturan soal aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nommor 94/2021,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/9/2021).
Hal ini diatur pada pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong