Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2022 : 23.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Polisi Temukan Fakta Baru Suami Bacok Istri dan Anak di Jatijajar Depok

7 Nov 2022 : 06.20 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Temukan Fakta Baru Suami Bacok Istri dan Anak di Jatijajar Depok

Liputan6.com, Depok - Kepolisian menemukan fakta baru terkait motif Rizky Noviyandi Achmad (31) membacok istri dan anaknya di rumahnya kawasan Jatijajar, Tapos, Depok. Sang anak tewas di lokasi, sementara istrinya kritis akibat penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Depok telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi tak menutup kemungkinan, pasal yang diterapkan akan berubah setelah polisi menemukan fakta baru pada kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hasil pemeriksaan terakhir didapati motif baru yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Keributan antara tersangka dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa (1/11/2022) pukul 02.00 WIB.

“Keributan tersebut terkait masalah hutang yakni pelunasan hutang rumah,” ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).

Yogen menjelaskan, sang istri sempat ditagih pelunasan utang bank, sehingga istrinya menanyakan perihal tersebut kepada tersangka. Usai keributan, tersangka sempat keluar rumah hingga salat subuh di masjid. Namun sepulangnya dari masjid, tersangka melihat istrinya sedang mengemasi barangnya.

“Nah motif kedua yakni istri minta cerai sehingga terjadi kembali cekcok mulut,” jelas Yogen.

Pada keributan kedua ini, istri meminta cerai. Menurut tersangka, sang istri menyatakan bahwa anak pertamanya yang tewas dalam peristiwa ini sedianya akan dibawa korban. Sementara anak kedua yang berusia 1,5 tahun menjadi hak asuh tersangka.

“Tersangka sempat menanyakan soal ucapan istri kepada anak pertamanya, terkait kebenarannya,” ucap Yogen.

Anak pertama tersangka yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah tidak menjawab pertanyaan tersangka. Hal itu membuat tersangka kesal, sehingga menganiaya istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Karena pertanyaan tersangka tidak dihiraukan anaknya, hal itu menjadi penyebab kenapa tersangka membantai anaknya,” kata Yogen.

Sebelum terjadi peristiwa tersebut, tersangka sempat membawa anak keduanya keluar rumah. Setelah itu, tersangka masuk kembali dan meninggalkan anak keduanya di luar rumah serta mengunci pintu.

“Tersangka beralasan tidak ingin anak keduanya itu melihat kejadian tersebut, sehingga dibawa keluar ditaruh di teras,” terang Yogen.

Dari hasil pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, terungkap bahwa penganiayaan hingga berujung kematian anak sulungnya itu sudah direncanakan. Jika unsur perencanaan ini terbukti dengan sudah disiapkannya golok di bawah meja, maka tersangka akan dijerat pasal yang lebih berat.

“Awalnyaa kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT, tapi kalau itu benar maka pasalnya akan lebih tinggi, yakni pasal 340 atau pembunuhan berencana,” kata Yogen memungkasi.

 

Seorang ayah yang membunuh anak dan membacok Istrinya di Depok telah ditangkap pihak Polisi. Sang Istri yang sempat kritis, kini telah sadarkan diri.

Sentimen: negatif (100%)