JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online (ojol).
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang.
Karena jika kenaikan tersebut terlalu tinggi justru yang terjadi bisa penurunan order yang masuk.
Ridzki mencontohkan misalnya pada penerapan kenaikan biaya jasa ojek online yang tertuang dalam KP 564/2022, hal tersebut membuat kenaikan biaya jasa minimal hingga 50%.
Sehingga berdasarkan survei yang dilakukan, hal itu justru membuat penurunan order.
"KP 564/2022 dikeluarkan Agustus, melalui uji sensitivitas kami yang kami Lakukan secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut berpotensi menurunkan order 60-70% untuk trip jarak dekat," ujar Ridzki dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Sehingga menurutnya kalau kenaikan tarif terlalu tinggi, maka ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi justru turun.
Di mana masyarakat bisa berkurang untuk menggunakan jasa tersebut.
"Kemudian itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," jelasnya.