Sentimen
Positif (100%)
7 Nov 2022 : 03.39
Tokoh Terkait

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Beda, Simak Penjelasannya : Okezone Economy

7 Nov 2022 : 03.39 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Beda, Simak Penjelasannya : Okezone Economy

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti tahu bahwa ada perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Kelola Dana Rp607 Triliun, Jokowi Titip Pesan ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance dan Wirausaha

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.

Baca Selengkapnya: 2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sentimen: positif (100%)