JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti tahu bahwa ada perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Kelola Dana Rp607 Triliun, Jokowi Titip Pesan ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance dan Wirausaha
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.