Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 01.03
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Curi Gorden dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Pria Ini Diringkus Polisi : Okezone News

7 Nov 2022 : 01.03 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Curi Gorden dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Pria Ini Diringkus Polisi : Okezone News

WAY KANAN - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di perumahan Ramik Ragom tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (6/11/2022).

Tersangka inisial JK alias Ucok (20) warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV, Aksi Nekat Itu Dilakukan di Siang Hari

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan, pada Senin 31 Oktober 2022, pukul 08.47 WIB saat korban atas nama Ahmad Ridwan akan berangkat bekerja ke Dinas Pekerjan Umum Pemkab Way Kanan, setibanya di kantor dihubungi saksi yang memberitahukan bahwa pintu belakang kontrakan sudah terbuka.

Selanjutnya saksi menelpon istri korban, Susi Marlina dan langsung pulang menuju kontrakan setibanya di kontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka. Setelah diperiksa Susi ternyata, barang dagangan berupa gorden sebanyak sepuluh buah dan selimut sebanyak dua buah celengan tabungan milik anak pelapor sebesar Rp200.000,-.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Geng Pale Komplotan Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil di Jateng 

Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp3 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindaklanjuti.

Kronologi penangkapan pada Kamis 3 November 2022 pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai gorden dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)