Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2022 : 21.05
Informasi Tambahan

Kasus: Praktik prostitusi

Tokoh Terkait

Pembebasan Wamil Seungri Ditunda Akibat Sidang Burning Sun

7 Nov 2022 : 04.05 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

Pembebasan Wamil Seungri Ditunda Akibat Sidang Burning Sun
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembebasan wajib militer Seungri ditunda. Hal tersebut dikarenakan ia harus menghadapi persidangan kedua terkait skandal Burning Sun dalam waktu dekat. Kabar itu dikonfirmasi salah satu perwakilan dari pejabat militer Korea.

Pejabat militer Korea Selatan mengatakan pelepasan Seungri dari tugas wajib militer yang seharusnya dilakukan pada 16 September 2021, ditunda karena harus menjalani persidangan.

"Saya tidak bisa mengatakan detail spesifiknya, tetapi pembebasan Seungri saat ini sedang ditunda," tutur pejabat militer Korea kepada Star News pada Jumat (1/10).

-

-

"Jika dia diadili sebagai tentara dalam persidangan pertamanya dan dijatuhi hukuman tahanan pengadilan, maka pembebasannya akan ditunda," tuturnya.

Sementara itu mengutip dari laman Newsen yang dilansir dari Naver, Seungri menjalani wajib militer dimulai sejak 9 Maret 2020 dan dijadwalkan selesai pada 16 September 2021.

Namun, kini ia masih menjalankan tugas wajib militer karena sedang menunggu persidangan terkait skandal Burning Sun yang menyeret namanya.

Sebelumnya, Seungri resmi divonis hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah tuduhan, termasuk mediasi prostitusi hingga perjudian di luar negeri. Vonis itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat, Yongin pada Kamis (12/8).

Dalam persidangan itu, Seungri didakwa sembilan dakwaan seperti pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti.

Ia juga didakwa terkait distribusi konten film ilegal, membuat konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata pengadilan.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial." lanjut hakim.

Selain menuntut hukuman lima tahun penjara, Seungri juga dituntut membayar denda 20 juta won atau sekitar Rp255,7 juta (1 won = Rp12,7).

(nly/chri)

[-]

Sentimen: negatif (100%)