Sentimen
Positif (97%)
6 Nov 2022 : 19.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

DPR Ungkap Pengusaha Paling Takut Berhadapan dengan Sri Mulyani

7 Nov 2022 : 02.47 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

DPR Ungkap Pengusaha Paling Takut Berhadapan dengan Sri Mulyani
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut kalangan pengusaha, khususnya di Jawa Tengah banyak yang takut berhadapan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasalnya, para pengusaha tersebut takut ditagih pajak.

"Saya mendengar pengusaha di Jawa Tengah katanya paling takut dengan Bu Sri Mulyani, kenapa takut? Karena pajak," ujar dia pada Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3).

-

-

Dito pun menilai seharusnya para pelaku usaha tak takut dengan Ani, akrab sapaannya. Pasalnya, kini sistem perpajakan telah direformasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia mengklaim beleid yang disahkan pada Oktober tahun lalu tersebut justru pro pengusaha dan pro rakyat.

"Wah saya bilang kita sudah ada UU HPP, pajak ini lebih pro pengusaha, pro rakyat, jadi jangan khawatir, kalau ada pertanyaan silahkan diajukan," imbuhnya.

Menurut Anggota DPR dari Partai Golkar tersebut, UU HPP dibahas secara terbuka, baik itu dengan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, organisasi keagamaan, masyarakat, dan organisasi sosial lainnya.

[-]

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU HPP pada Kamis (7/10) tahun lalu. Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya, Program Pengungkapan Sukarela mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

Selain itu, UU HPP juga memuat soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Lalu, juga ada soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Namun, hal ini tidak berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.

Poin lainnya yang diperkenalkan adalah pemungutan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.

Ada juga soal batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5 persen. PPh pribadi naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp50 juta menjadi sampai penghasilan Rp60 juta.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan pada WP dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, diubah jadi di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Tak ketinggalan soal denda atau sanksi administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Tapi bagi yang menempuh jalur pengadilan dulu, maka sanksinya dikenakan sebesar 60 persen dari semula 100 persen. Selain itu, pemerintah tidak memidanakan pengemplang pajak, namun cukup membayar dendanya.

(wel/agt)

Sentimen: positif (97%)