Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: California, Los Angeles
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Gugatan Scarlett Johansson pada Disney Berujung Damai
CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan
Gugatan aktris Scarlett Johansson terhadap Disney telah berakhir damai. Pemeran Black Widow tersebut diketahui menerima pembayaran dari Disney sebesar US$50 juta terkait penayangan Black Widow di layanan Disney Plus.
"Saya senang telah menyelesaikan perbedaan kami dengan Disney. Saya sangat bangga dengan pekerjaan yang telah kami lakukan bersama selama bertahun-tahun dan sangat menikmati hubungan kreatif saya dengan tim." ujar Scarlett Johansson dilansir dari Variety pada Kamis (30/9).
"Saya berharap untuk melanjutkan kerjasama kami di tahun-tahun mendatang," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Alan Bergman selaku kepala dari Disney Studios Content. Ia mengaku senang telah menyelesaikan perselisihan dengan aktris tersebut.
"Saya sangat senang bahwa kami dapat mencapai kesepakatan bersama dengan Scarlett Johansson mengenai Black Widow."
"Kami menghargai kontribusinya pada Marvel Cinematic Universe dan berharap dapat bekerja sama dalam proyek-proyek mendatang, termasuk Tower of Terror di Disney," ujar Alan Bergman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Scarlett Johansson menggugat Walt Disney Company karena menayangkan film Black Widow yang dibintanginya di layanan streaming Disney+ bersamaan dengan peluncuran di layar lebar.
Scarlett Johansson menilai hal tersebut melanggar kontrak kerja sama yang dibuat dia dan Disney.
Johansson mendaftarkan gugatan kepada Walt Disney Company di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menurutnya, peluncuran film secara berbarengan di bioskop dan layanan streaming mengurangi pendapatannya sebagai aktris.
Tak lama berselang, The Walt Disney Company akhirnya merespons gugatan yang dilayangkan oleh Scarlett Johansson. Mereka malah balik menyerang Johansson dengan mengatakan tidak peduli pada Covid-19.
"Gugatan ini tidak ada manfaatnya. Gugatan ini sangat menyedihkan dan menyusahkan karena ketidakpeduliannya dengan dampak global yang mengerikan serta berkepanjangan dari pandemi Covid-19," pernyataan Disney sebagaimana dilaporkan Variety, Kamis (29/7) waktu Amerika Serikat.
Selain itu, Disney juga menjelaskan bahwa Johansson telah menerima bayaran sebesar US$20 juta atau sekitar Rp288 miliar dari perilisan Black Widow di layanan streaming Disney+ dengan Premier Access.
Film Black Widow sendiri rilis di bioskop pada 9 Juli lalu. Film ini juga rilis bersamaan di Disney+ yang bisa disaksikan oleh pelanggan reguler dengan membayar Premier Access sebesar US$30 atau sekitar Rp432 ribu.
(nly/fjr)[-]
Sentimen: positif (79.8%)