Sentimen
Negatif (88%)
6 Nov 2022 : 12.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Menteng

Kasus: covid-19

Penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang Kibuli Polisi: Jual 27 Ribu Tiket, Izinnya Hanya 3 Ribu

6 Nov 2022 : 19.58 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang Kibuli Polisi: Jual 27 Ribu Tiket, Izinnya Hanya 3 Ribu

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Paska-ditetapkannya dua tersangka konser Berdendang Bergoyang berinisial HA dan DP, polisi menguak fakta mengejutkan.

Polisi menyebut  jika penyelenggara telah menjual tiket sebanyak 27.869, sementara izin yang disampaikan kepada pihak kepolisian hanya 3.000.

Terlebih, banyaknya jumlah peserta tersebut, berbeda dengan jumlah yang diajukan kepada Satgas Covid-19, yakni sebanyak 5.000.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

"Bahwa setiap perizinan itu pasti kami kaji dan analisa, terutama terhadap jumlah personel yang akan diterjunkan. Kalau jumlah peserta hanya 3.000, ya mungkin cukup satu peleton pengamanan," ujar Komarudin saat ditemui.

"Tetapi dengan jumlah peserta yang ditemukan di atas 20.000, sehingga jumlah personel kami tidak ada dan tidak mampu mengantisipasi berbagai potensi-potensi yang sangat sangat rawan, seperti kejadian dihari kedua konser," lanjutnya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui, di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (6/11/2022). Bicara soal pelanggaran Konser Berdendang Bergoyang
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui, di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (6/11/2022). Bicara soal pelanggaran Konser Berdendang Bergoyang (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Diketahui, kata Komarudin, pihak penyelenggara telah menjual tiket sejak bulan April 2022.

Kemudian, di bulan September, tiket sudah terjual sebanyak 13.000 lebih, serta di bulan Oktober sudah sampai 14.000.

"Total keseluruhan 27.869 tiket, sementara di bulan yang sama (12 Oktober 2022), mereka mengajukan permohonan izin keramaian kepada kepolisian sebanyak 3.000, kemudian ke Satgas Covid 5.000," ujarnya.

Artinya, kata Komarudin, terdapat perbedaan jumlah penonton yang diajukan dengan yang direalisasikan. 

Sehingga, keduanya telah mengabaikan surat izin keramaian serta melanggar aturan karantina kesehatan. 

"Tentunya, itu menjadi hal yang sangat riskan dan harus kami dalami, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 45 tahun 2022, menyebut jika Jakarta masih dalam zona 1 walaupun sudah bisa melakukan aktivitas 100 persen," ucap Komarudin.

Komarudin menyebut, kejadian ini merupakan pembelajaran kepada siapa saja yang akan melaksanakan kegiatan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sentimen: negatif (88.3%)