JAKARTA - Pemerintah langsung memutuskan bahwa cukai rokok naik 10% hingga 2024. Keputusan tersebut dibuat supaya konsumsi rokok menurun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Baca Juga: Cukai Dinaikkan, Konsumsi Rokok pada Kelompok Masyarakat Miskin Ditargetkan Turun
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani, Minggu (6/11/2022).
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Jadi 10%, Ini 4 Aspek Pertimbangannya
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.