Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2022 : 06.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pamekasan, Cirebon, Sukabumi

Kasus: Tipikor, korupsi

Modus Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Garam, Rekayasa Data Agar Seolah Indonesia Butuh Impor : Okezone Nasional

6 Nov 2022 : 06.51 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Modus Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Garam, Rekayasa Data Agar Seolah Indonesia Butuh Impor : Okezone Nasional

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022. Kemudian, Fridy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Framasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin.

Yosi Afrianto selaku Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin. Terakhir, F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelolaan Garam Industri Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

"Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/11/2022).

Akibatnya, lanjut Ketut, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Ia menyampaikan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park," ujarnya.

(kha)

Sentimen: negatif (99.9%)