Sentimen
Negatif (100%)
5 Nov 2022 : 20.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

3 Anak Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Depok

6 Nov 2022 : 03.41 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

3 Anak Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Depok

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pencabulan berinisial Y (41) harus berurusan dengan Polres Metro Depok Depok. Musababnya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang menjadi korban saat membeli jajan di tempat tersangka berjualan, Jalan RTM, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial Y. Tersangka telah melakukan aksi pencabulan dan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Sabtu (5/11/2022).

Yogen menjelaskan, aksi tersebut pertama kali diketahui saat korban hendak jajan di tempat tersangka berjualan. Korban membeli jajan di warung tersangka dan pada saat mengembalikan kembalian, tersangka melakukan pencabulan.

“Korban saat dicabuli tersangka tidak memberikan perlawanan,” jelas Yogen.

Usai mendapatkan perlakukan pencabulan dari tersangka, korban kembali ke rumahnya. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Depok.

“Unit PPA Polres Metro Depok yang menangani kasus langsung merespon dan mengamankan korban,” ucap Yogen.

Tega seorang paman mencabuli keponakannya sendiri hingga lima kali

Sentimen: negatif (100%)