Diduga Ada Kejanggalan, Ratusan Advokat Tuntut Transparansi Penanganan Covid-19
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan pengacara mengkukuhkan Garda Hukum 508 di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11/2022).
Dalam pengukuhan tersebut, para pengacara kembali menuntut transparansi pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang sudah banyak menelan korban jiwa dan menghabiskan anggaran yang sangat besar.
Tuntutan itu mereka sampaikan melalui fakta integritas yang dibacakan oleh Ketua GH 508 Gideon Ginting.
Baca juga: Pandemi Virus Corona Melandai, Peneliti UI Luncurkan Alat Konsentrator Oksigen Portabel Otomatis
Baca juga: Pekerja di Bali yang Dirumahkan karena Pandemi, Kini Dipekerjakan Kembali untuk Sukseskan KTT G20
Pendiri GH 508 Joko Ahmad Sampurno menegaskan sejauh ini pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan pandemi dan penerapannya sehingga banyak memicu korban baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.
“Diduga banyak penyimpangan hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh oknum. Selain itu juga tentang Undang-Undang Karantina yang dibuat oleh DPR sebelum Covid 19 melanda Indonesia,” ungkap Joko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Joko mengatakan dalam menghentikan pandemi yang terjadi saat ini.
Para Kementerian Kesehatan dunia dan Indonesia tidak menggunakan prosedur penghentian pandemi Covid 19 yang sesuai dengan Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran dalam memberantas virus.
Baca juga: Budi dan Michael Hartono Jadi Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes, Pandemi Bisa Tambah Kekayaan
Baca juga: Sempat Vakum Dua Tahun Akibat Pandemi, POR BPR Syariah Jateng-DIY Kembali Digelar
“Penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi pembawanya. Artinya untuk menghentikan pandemi Covid 19 adalah dengan membasmi Virus Covid 19 atau mengecilkan kelembaban udara,” tegas Joko.
Sayangnya, lanjut Joko. Kementerian Kesehatan diseluruh dunia lebih memilih menggunakan strategi Karantina, 5M, dan Vaksin. Sehingga justru diduga malah menghasilkan pembesaran Pandemi Covid 19.
“Karena permasalahan itulah akhirnya kami membentuk Garda Hukum 508 yang akan mengawal semua proses hukum juga dalam menuntut transparansi pemerintah maupun pihak DPR terkait penanganan Pandemi Covid 19 selama ini,” ujarnya.
Joko menegaskan sejauh ini pihaknya sudah menyurati dan menyerahkan maklumat atas tuntutannya kepada lembaga-lembaga terkait demi memberikan asas keadilan bagi masyarakat.
"Garda Hukum 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional," tutup Joko.
Sentimen: negatif (64%)