Sentimen
Positif (99%)
5 Nov 2022 : 20.51
Partai Terkait

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022 Serta Cara Menghitungnya : Okezone Economy

5 Nov 2022 : 20.51 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022 Serta Cara Menghitungnya : Okezone Economy

JAKARTA - Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022 penting untuk diketahui. Terutama jika Anda baru mendapat warisan, atau membeli tanah.

Banyak orang berkeinginan membeli sebidang tanah. Tujuannya, untuk membangun rumah atau sekedar investasi belaka. Ada beberapa proses yang harus diketahui untuk membeli tanah.

Salah satunya proses balik nama. Proses ini dilakukan supaya sebidang tanah dapat secara sah menjadi milik baru. Selain itu, untuk menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.

Biaya balik nama tidak merogoh kocek terlalu dalam. Berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022

Biaya Balik Nama Sertifikat ke Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Untuk memproses sertifikat tanah Anda, Anda harus pergi ke Sertifikat Tanah Kejaksaan Agung (PPAT). Pemilik tanah akan dikenakan biaya 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk harga Akta Jual Beli (AJB). Semakin besar transaksi, semakin besar nilai AJB.

Pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: AJB, KTP, sertifikat asli, bukti pembayaran SSP PPH, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (SSB BPHTB).

Biaya Balik Nama Sertifikat Mandiri

Biaya remitansi diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Pelamar harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan. Kemudian kirimkan ke BPN.

Pemohon telah dikenakan biaya administrasi oleh afiliasi. Pembeli kemudian akan menerima bukti penerimaan berkas. Nama pembeli juga akan muncul di sertifikat.

Pemohon harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli

• Surat kuasa

• Sertifikat tanah asli

• Bukti SSB dan bukti pembayaran saat mendaftarkan hak

• Fotokopi KTP, KK, surat kuasa, SPPT dan PBB tahun yang sedang berlangsung

• AJB dari PPAT

Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022, yaitu: (Nilai tanah (m2) x luas tanah (m2) /1.000). Misalnya: Anda memiliki tanah seluas 5.000 m2. Harga tanah per meternya mencapai Rp650.000. Biaya yang akan dikeluarkan sebesar Rp3,25 juta.

Nantinya pemohon akan dikenakan beberapa biaya tambahan. Misalnya, biaya tambahan 5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari harga tanah yang dijual. Selain itu ada biaya pelayanan, dan biaya cetak sertifikat masing-masing Rp50 ribu.

Demikian perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022.

Sentimen: positif (99.9%)