JAKARTA - Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR menarik untuk diulas. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.
Tidak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan. Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR dirangkum Okezone, Sabtu (5/11/2022):
A. Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pensiun PNS pokok:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.