Sentimen
Positif (84%)
5 Nov 2022 : 20.04

Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Siapa Paling Gede? : Okezone Economy

5 Nov 2022 : 20.04 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Siapa Paling Gede? : Okezone Economy

JAKARTA - Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR menarik untuk diulas. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Tidak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan. Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.

Berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR dirangkum Okezone, Sabtu (5/11/2022):

A. Gaji Pensiunan PNS

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

B. Gaji Pensiunan Anggota DPR

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).

Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sentimen: positif (84.2%)