DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Lebih Teliti Keluarkan Izin Hiburan Malam
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemberian izin usaha tempat hiburan malam di Jakarta.
Hal ini, buntut dari kasus Holywings, yang diketahui menempuh perjalanan panjang masalah perizinan hingga 12 gerainya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yakni Anies Baswedan pada Selasa 28 Juni 2022.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengingatkan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati mengenai pemberian izin terhadap tempat hiburan malam di Jakarta. Dia ingin agar kasus izin serupa Holywings tak terulang kembali.
"Tapi saya berharap agar kali ini Dinas PMPTSP dan juga Dinas Parekraf lebih hati-hati. Harus benar-benar diperiksa kesesuaian antara izin yang diberikan dan praktek usaha yang dijalankan," kata MTZ dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/11/2022).
MTZ mengungkit dalam kasus Holywings lalu, ada penyalahgunaan izin yang dilakukan manajemen Holywings. Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan Holywings hingga izinnya dicabut Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau gak salah dulu izin Holywings (lama) hanya untuk menjual minuman keras (miras) yg tidak diminum di tempat. Tapi pada kenyataannya, mereka membolehkan tamu minum miras di tempat," kata dia.
Sentimen: negatif (94.1%)