JAKARTA- Bagaimana jika PNS meninggal dunia sebelum pensiun? simak disini menarik untuk diulas. Seperti diketahui, PNS telah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Ini merupakan layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia. Adapun, untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.
Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rincian hak yang didapatkan sebagai berikut, merujuk situs resminya.
- Adapun PNS aktif meninggal dunia bakal mendapatkan:
1.Santunan sekaligus Rp15 juta
2.Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
3.Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta
4. Beasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak
Berikut syarat pemberhentian PNS Meninggal dunia agar bisa mendapatan uang pensiunan:
1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar untuk Golongan IV/a Ke Bawah dan 3X4=9 lembar untuk Golongan IV/b ke atas(warna. bagi PNS yang Meninggal Dunia dilampirkan pas foto yang menjadi ahli waris);
2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;
3. Asli Surat Kematian dari Lurah bagi (PNS yang Meninggal Dunia asli dan legalisir);
4. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;
5. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;
6. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ 10. Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir;
Model C asli dan legalisir;
11. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;
12. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;
13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;
14.SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;
15. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
16. Akte Kelahiran Anak yang berusia
17. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
18.Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.
(RIN)