Sentimen
Positif (100%)
5 Nov 2022 : 14.14
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan : Okezone Economy

5 Nov 2022 : 14.14 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan : Okezone Economy

JAKARTA - Ini sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk diulas.

Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.

Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Ini sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:

1.Teguran tertulis

2.Denda, dan/atau

3.Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Berikut ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013:

1.Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2.Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

3.Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:

-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS

- Denda yang dilakukan oleh BPJS

- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS

- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

- Perizinan terkait usaha;

- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;

- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

- Izin mendirikan bangunan.

Sentimen: positif (100%)