Sentimen
Positif (97%)
5 Nov 2022 : 12.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

Mudah, Cara Pasang Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital

5 Nov 2022 : 12.19 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Mudah, Cara Pasang Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital
Jakarta -

Siaran TV analog di Indonesia sudah resmi dimatikan dan dialihkan ke TV digital. Bagi masyarakat yang memiliki pesawat TV analog, tentunya harus menggunakan perangkat tambahan set top box (STB) untuk menerima siaran digital.

Sebanyak 230 kabupaten/kota, termasuk wilayah Jabodetabek, telah dimatikan siaran analognya sebagai bagian dari program Analog Switch Off (ASO) yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara sisa wilayah yang belum siaran TV digital mengudara sepenuhnya, tengah dikejar Kementerian Kominfo bersama penyelenggara multileksing seiring dengan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

-

-

Sedangkan untuk masyarakat mampu dianjurkan untuk membeli perangkat tersebut secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Keberadaan set top box atau STB ini sangat penting perannya, terutama TV analog agar dapat menangkap siaran TV digital. Adapun ciri TV analog ini tidak hanya TV tabung, tapi ada juga TV LED yang masih analog.

Sebelum memasang set top box ini, detikers pastikan terlebih dahulu apakah di daerah kalian sudah tersedia siaran TV digital. Cara mengetahuinya, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang tersedia di Play Store dan App Store.

Cara Pasang Set Top Box di TV Analog:

Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi KominfoBuka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduanPindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STBPasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STBSetelah itu, menyalakan TV dan STBKemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AVLalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital.

Lalu, apa alasannya harus pindah ke siaran TV digital? Jawabannya adalah sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kominfo menyebutkan penghentian siaran TV analog ke TV digital merupakan proses digitalisasi penyiaran di bidang penyiaran, yang mana siaran TV analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun dan dinilai sudah usang di era digital seperti sekarang.

Siaran TV digital adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya, seperti informasi kebencanaan yang terjadi di sekitar masyarakat.

Siaran TV digital menawarkan sejumlah keunggulan yang tidak ada pada TV analog, mulai dari kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, ada fitur sistem peringatan dini bencana alam, hingga TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[-]
(agt/rns)

Sentimen: positif (97%)