JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan kembali untuk 200.000 pekerja dapat BSU 2023. Calon penerima bantaun subsidi upah dari pemerintah pusat dipastikan para pekerja yang sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan sosial apapun.
Kepala BPJamsostek Sultra Irsan sigma Octavia mengatakan, calon penerima BSU ini adalah tenaga kerja yang belum pernag mendapatkan bantuan dari program apapun seperti bantuan langsung tunai (BLT) dampak penyesuaian harga BBM, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) ataupun jenis bansos lainnya.
Dirangkum Okezone, Sabtu (5/11/2022), berikut fakta pekerja yang layak menerima BSU 2023:
1. Berhak Menerima BSU
Kepala BPJamsostek Sultra Irsan sigma Octavia menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan diseleksi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait layak atau tidaknya menerima bantuan subsidi upah di 2023.
"Yang berhak menerima BSU ini yang belum pernah menerima bantuan sama sekali dari pemerintah, entah itu subsidi BBM, PKH dan yang lainnya, nanti Kemnaker yang akan verifikasi," jelas dia.