Sentimen
Negatif (93%)
4 Nov 2022 : 17.50
Informasi Tambahan

Institusi: IPDN

Kab/Kota: Gowa

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin

5 Nov 2022 : 00.50 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Adi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Adi juga tidak mengaku bersalah dan tidak menyesal.

Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi, yakni karena Adi dinilai bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 27.247.147.449 (Rp 27 miliar).

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

Sentimen: negatif (93.8%)